Toko Buka jam 08.00 s/d jam 16.00, Minggu & Tanggal Merah Tutup
INFO 1 : Jadwal Pengiriman: Senin - Sabtu Pukul 08.00 - 16.00 WIB Via TIKI, JNE, J&T, POS INDONESIA. INFO 2 : Silahkan pilih produk yg sesuai dengan penyakit anda. INFO 3 : Hubungi kami jika anda butuh bantuan dan pemesanan. INFO 4 : Terimakasih telah memilih produk De Nature Indonesia.
Beranda » Legalitas

Legalitas

 

 

Surat Penunjukkan Agen Resmi

 

 

Sertifikasi Merk terdaftar

Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.

Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu :

  • Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

 

 

Sertifikasi LPPOM MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat.

Lembaga ini didirikan atas keputusan mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat keputusan perizinan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal 1409 Hijriah atau 6 Januari 1989.

Latar Belakang Agamawi

Alasan lembaga ini didirikan adalah bahwa ajaran agama Islam mengatur sedemikian rupa tentang makanan dan minuman. Makanan dan minuman dapat dikategorikan adalah sebagai halal, haram, atau syubhada. Bahan-bahan yang diharamkan dalam pelajaran agama Islam adalah bangkal, darah, babi dan hewan-hewan yang disembelih dengan nama selain Allah (Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 178) sedangkan minuman yang dikatagorikan haram adalah semua bentuk khamar (minuman yang mengandung beralkohol) (Al Qur’an Surat Al Baqarah 219).

Sertifikasi Kehalalan

Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.

Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:

  1. Tidak mengandung DNA babi dan bahan-bahan yang berasal tradisional dari babi
  2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti; darah hewan
  3. Semua bahan yang berasal dari hewan yang disembelih dengan syarikat Islam.
  4. Semua tempat penyimpanan tempat penjualan pengolahan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syariat.
  5. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.

Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk tersebut.

Tidak semua laporan yang diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang, terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan keputusan hukumnya.

Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal. Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan membawa surat tugas.

Kiprah Internasional

Selain mengadakan sertifikasi halal di tingkat nasional, LPPOM MUI juga mengadakan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di berbagai belahan dunia melalui Dewan Halal Dunia (World Halal Council, WHC) yang dirintis sejak tanggal 6 Desember 1999. Tema besar yang diangkat dewan ini adalah masalah standardisasi halal termasuk prosedur maupun sertifikasinya, mengingat organisasi yang mengeluarkan sertifikat di berbagai negara memiliki prosedur dan standar yang berbeda-beda. Sebagai langkah awal, WHC menerapkan sertifikasi dan standardisasi halal yang digunakan di Indonesia. WHC berniat mengajukan standar halal kepada lembaga internasional WTO (World Trade Organization). Kantor WHC berkedudukan di Jakarta. Saat ini WHFC memiliki anggota sebanyak 35 lembaga sertifikasi halal dari 19 negara.

 

Sertifikasi Higenis BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Menurut Peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol. Untuk lebih rinci mengenai peraturan tersebut, Anda dapat mengeceknya di (http://www.pom.go.id/public/hukum_perundangan/pdf/HK.00.05.1.23.3516.pdf).

Badan POM berfungsi, antara lain:

1. Pengaturan, regulasi, dan standarisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan “Cara-cara Produksi yang Baik”.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

Sertifikasi ISO 9001:2015

ISO 9001 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Suatu lembaga/organisasi yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

Generic Generic berarti standar yang sama dapat diterapkan pada berbagai organisasi, besar atau pun kecil, apapun product dan layanannya, dalam sembarang aktivitas suatu sektor, dan apakah itu adalah perusahaan business, layanan publik atau departemen pemerintahan.

Sistem manajemen mengacu pada apa yang organisasi lakukan untuk mengelola proses, atau aktivitas, sehingga produk atau jasa memenuhi tujuan yang telah ditetapkannya sendiri, seperti:

  • Memenuhi persyaratan kualitas pelanggan,
  • Sesuai dengan peraturan, atau
  • Tujuan lingkungan.

Itu semua sudah kami raih dan kami terapkan di perusahaan kami CV De Nature Indonesia, sebagai standar mutu managemen internasional ISO 9001:2015

 

 

Rekor Muri

Perusahaan kami telah mendapatkan penghargaan Rekor MURI dalam memecahkan REKOR DUNIA untuk kategori minum jamu terbanyak…

Visi dan misi kami salah satunya adalah menjadi salah satu perusahaan jamu yang selalu memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi yang terbaik di negri sendiri

Bagikan informasi tentang Legalitas kepada teman atau kerabat Anda.

Legalitas | PT. DENATURE INDONESIA GROUP

Mungkin Anda tertarik produk berikut ini:
BELI SEKARANG
KAPSUL BAWANG LANANG

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 150.000
Ready Stock / BWL
Rp 150.000
Ready Stock / BWL
BELI SEKARANG
KAPSUL SPIRULINA

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 195.000
Ready Stock / SPL
Rp 195.000
Ready Stock / SPL
BELI SEKARANG
KAPSUL MANGGISVERA

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 150.000
Ready Stock / MGV
Rp 150.000
Ready Stock / MGV
Untuk menampilkan facebook like box pada sidebar, Anda harus isi terlebih dahulu kolom URL Facebook Fanpage terlebih dahulu pada pengaturan Lapax > Socmed & Marketplace
SIDEBAR

KANTOR KAMI

PT. DENATURE INDONESIA GROUP
Jl. Pahonjean, Perum Cendana Asri No.09-10
Kec. Majenang, Cilacap – Jawa Tengah
Indonesia (53257)
Call/SMS/WA : +6287803700787
E-mail : denatureindonesia@hotmail.com
LiveChat Setiap Hari (08:00 – 22:00) WIB
Toko Buka Senin – Sabtu (08.00 – 16.00) WIB
Pengiriman Obat jam 10.00 & jam 14.00

Legalitas De Nature

error: